Jusuf Hamka Bantah Terafiliasi Bank Yama

Jusuf Hamka Bantah Terafiliasi Bank Yama

Jusuf Hamka membantah jika terafiliasi bersama dengan Bank Yama milik Tutut Soeharto. “CMNP ini kan public company, bukan Tutut punya. Kalau Citra yang lain mempunyai Mba Tutut itu urusan lain, ini kan beda entitas,” kata Jusuf Hamka kala dihubungi.

Jusuf Hamka memastikan CMNP tidak mempunyai utang ke negara, terhitung mengenai BLBI. Jika benar ada, ia mengaku dapat menggantinya 100x lipat lebih banyak.

“Citra Marga nggak pernah mempunyai utang BLBI, clear. Kalau Citra Marga tersedia utang BLBI, aku ganti 100x,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan jawaban soal utang negara yang ditagihkan pebisnis jalur tol Jusuf Hamka Rp 800 miliar. Bendahara Negara itu mengaku masih meneliti persoalan tersebut.
Sri Mulyani menyatakan alasan pemerintah belum sudi mencairkan utang ke Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, karena pihaknya berpandangan perusahaan selanjutnya terafiliasi bersama dengan Bank Yama.

“Jadi berbagai pertalian di antara mereka inilah yang menjadi fokus berasal dari kita berkenaan kewajiban negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (Visit binamargadki).

Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Terkait Tagihan Jusuf Hamka Rp 800 miliar

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka mengenai bersama dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, situasi perbankan terhitung Bank Yama mengalami susah likuditas sampai kebangkrutan, makanya kala itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) supaya bank dapat membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

CMNP sampai kala ini belum memperoleh gantinya karena dianggap terafiliasi bersama dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).

“Jangan sampai negara yang telah membiayai bailout berasal dari bank-bank yang ditutup, dan saat ini masih dituntut ulang untuk membayar berbagai pihak yang kemungkinan masih terafiliasi kala itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani terhitung mengungkit dana BLBI yang diberikan pemerintah kepada obligor/debitur pada 1998 belum semuanya kembali. Mengingat kasusnya telah lama, ia menghendaki supaya mengenai persoalan utang Jusuf Hamka dapat dibahas lebih cermat dalam Satgas BLBI.

“Jadi ini yang memang secara keuangan negara buat kita adalah suatu hal yang kudu untuk kita pelajari betul secara teliti. Kita menjunjung selalu di satu sisi berbagai proses hukum, tetapi kita terhitung melihat keperluan negara dan keperluan berasal dari keuangan negara, khususnya karena ini menyangkut perihal yang telah benar-benar lama,” ujar dia.